Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono mengatakan peristiwa ini terjadi saat korban tengah tertidur lelap di dalam kamar, ia terbangun karena merasakan ada seseorang yang memegang pada bagian tubuhnya.
“Kejadian sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, saat terbangun, korban melihat pelaku sudah duduk di kasur dan melakukan tindakan asusila. Sempat ada ancaman agar korban tidak berteriak dan di iming-imingi akan diberikan sebuah ponsel,” ujar Dwi Handoko, Kamis (1/1/2026).
Korban yang ketakutan tetap melawan dan sempat berteriak untuk meminta tolong. Teriakan tersebut beruntung didengar oleh saksi yang berada di kamar sebelah.
Namun, setelah aksinya diketahui, pelaku sempat membekap mulut korban dan langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia mengakui proses penangkapan pelaku tidak berjalan mudah. Pelaku dikenal lincah untuk menghindari para petugas, bahkan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan.
“Pelaku lincah sekali. Saat kami tangkap dia sempat melawan sebanyak dua kali, pada upaya ketiga, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumahnya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta pelaku tidak hanya melakukan pencabulan kepada korban, ia juga mengaku pernah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu kandungnya sendiri.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, satu lembar kaos warna merah, celana pendek warna kuning, celana dalam warna putih.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal berlapis 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku terancam hukuman berat karena statusnya sebagai residivis dan sifat tindak pidananya yang sangat meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Erwin