Hal ini diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto. Menurutnya, dari total kasus yang ditangani, sebanyak 548 perkara berhasil diselesaikan.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Kutim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyelesaian perkara selama 2025 cukup tinggi. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Fauzan.
Ia merinci, sepanjang tahun 2025 Polres Kutim mengungkap dua kasus judi online, 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta 256 kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 2,4 kilogram.
Selain itu, kasus kecelakaan lalu lintas tercatat mengalami kenaikan sekitar 5 persen dengan jumlah 57 kasus.
“Untuk pelanggaran internal, terdapat lima kasus pelanggaran disiplin personel serta 18 kasus pelanggaran kode etik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.
Pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Menurutnya, pelanggaran kode etik memiliki dampak lebih besar terhadap integritas pribadi anggota dan citra institusi Polri. Jenis sanksi yang dijatuhkan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk pelanggaran berat, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan pangkat hingga 15 tahun atau mutasi ke wilayah tertentu,” pungkasnya.
Editor: Erwin