Insiden tersebut melibatkan sepeda motor dan sebuah truk, yang mengakibatkan satu orang pengendara meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wita. Sepeda motor bernomor polisi KT 6749 BBI yang dikendarai RF (19) melaju dari arah Jalan Poros Samarinda–Bontang menuju Simpang Kebun Agung, Lempake.
Saat melintasi jalan yang menikung ke kiri, sepeda motor tersebut diduga kehilangan kendali hingga masuk ke jalur berlawanan arah.
“Pada saat menikung ke kiri, kendaraan roda dua masuk ke jalur berlawanan dan terjatuh ke badan jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sebuah truk bernomor polisi KT 8943 DC yang dikemudikan H (25). Karena jarak yang sudah sangat dekat, pengemudi tidak dapat menghindari kecelakaan.
"Karena jarak antara kedua kendaraan sudah sangat dekat, pengemudi truk tidak memiliki ruang untuk menghindar. Sepeda motor terlebih dahulu terseret di badan jalan sebelum akhirnya terjadi benturan dengan kendaraan truk,” jelasnya.
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, pengemudi truk dilaporkan dalam kondisi sadar dan tidak mengalami luka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kendaraan dalam kondisi standar dan sistem pengereman berfungsi dengan baik. Namun, pengendara sepeda motor diketahui tidak dilengkapi surat izin mengemudi, sedangkan pengemudi truk tidak memiliki SIM B II Umum.
“Saat ini kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama, terutama saat melintasi jalur rawan kecelakaan.
Editor: Erwin