Berdasarkan evaluasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama satu tahun terakhir, curanmor menempati urutan pertama dengan jumlah kasus tertinggi, disusul pencurian dengan pemberatan (curat) serta kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, tingginya angka curanmor menjadi perhatian serius kepolisian dan akan menjadi prioritas utama penanganan pada tahun 2026. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di hadapan wartawan, Selasa (30/12/2025).
“Dari hasil evaluasi satu tahun terakhir, kejahatan paling tinggi di Samarinda itu tetap tindak pidana curanmor. Yang kedua pencurian dengan pemberatan atau curat, dan yang ketiga kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak,” ujar Hendri
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 138 kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Samarinda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 kasus berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
“Walaupun pengungkapan cukup tinggi, dari 138 kejadian kita bisa mengungkap 98 kasus, tapi angkanya masih tergolong tinggi dan ini tentu menjadi atensi masyarakat. Karena itu kami tidak bisa menganggap ini sebagai hal biasa,” tegasnya.
Menurut Hendri, tingginya angka curanmor menunjukkan perlunya langkah yang lebih masif dan terstruktur, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan. Oleh sebab itu, Polresta Samarinda akan memfokuskan penanganan terhadap tiga jenis kejahatan tersebut pada 2026.
“Upaya yang kita lakukan meliputi kegiatan pembinaan dan pencegahan, seperti sosialisasi kepada masyarakat, patroli di lokasi dan jam rawan, serta penindakan tegas terhadap pelaku,” jelasnya.
Ia berharap, langkah tersebut dapat menekan angka kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat Samarinda pada tahun mendatang.
Editor: Erwin