Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian, Jumat (27/12/2025).
Kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berusia 14 tahun terjadi sehari sebelum laporan mereka terima. “Peristiwa terjadi di sebuah pondok kebun sawit,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Ia menerangkan, saat kejadian korban sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa dirinya merasa terancam. Tidak lama kemudian, korban kembali menghubungi orang tuanya dalam keadaan menangis dan mengaku telah menjadi korban persetubuhan.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
AKP Abdillah menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Loa Janan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganan kasus ini berjalan tuntas dan transparan,” pungkasnya.
Editor: Erwin