Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018 di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis, (20/11/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
“Korban melaporkan sepeda motor miliknya diparkir di samping rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun saat hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan awal diketahui pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp200.000. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18.200.000,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku.
“Dalam proses pengungkapan, kami berkoordinasi dan bersinergi dengan Polres Kutai Timur serta Polsek Bengalon untuk mempercepat pelacakan keberadaan pelaku,” kata Agus.
Dari hasil kerja sama lintas wilayah tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial AK (23) pada Rabu (23/12/2025) di sebuah hotel di Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2018 dengan nomor polisi KT 2599 BCU serta satu lembar STNK.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” tutupnya.
Editor: Erwin