Adalah MRA, pria berusia 29 tahun yang ternyata jadi pelaku pencurian tersebut setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota menangkapnya awal pekan lalu.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya baterai sepeda motor listrik yang merupakan kendaraan inventaris kantor Selasa, 16 Desember 2025.
“Pelapor menerima informasi dari karyawan melalui grup WhatsApp internal perusahaan mengenai hilangnya satu baterai motor listrik. Setelah dilakukan pengecekan inventaris, diketahui total sembilan unit baterai sepeda motor listrik merek Volta dan Selis telah hilang,” ujar Adi saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (26/12/2025).
Pencurian tersebut terjadi di area parkiran Mini Soccer Widodo. MRA yang bekerja sebagai tukang parkir sekaligus penjaga malam memanfaatkan situasi parkiran yang ramai untuk menjalankan aksinya.
Pria itu berpura-pura merapikan dan menyusun kendaraan yang terparkir. Beberapa motor didorong ke area yang tidak terpantau kamera pengawas (CCTV). Setelah itu MRA membuka jok sepeda motor listrik menggunakan kunci pas ukuran 10 dan mengambil baterai dari dalam kendaraan.
“Motor dipindahkan ke titik yang tidak terjangkau CCTV agar aksinya tidak terekam. Setelah berhasil membuka jok, baterai langsung dibawa keluar lokasi,” ungkap Adi.
Setelah dilakukan penyelidikan, MRA berhasil diamankan Sabtu (21/12/2025) lalu sekitar pukul 22.31 WITA dekat dengan lokasi dirinya beraksi yaitu di Gang Widodo, Jalan Urip Sumoharjo. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci pas dan satu unit baterai motor listrik merek Volta.
MRA mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku telah kami tahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Adi.
Editor: Aspian Nur