TW dan AH diduga mencuri sejumlah peralatan bangunan di lokasi pembangunan rumah yang berada di Jalan Adi Sucipto Gang Sidodadi RT 02, Kelurahan Rawa Makmur Palaran 20 Desember pekan lalu sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pemilik barang yaitu Sultan yang mengetahui peralatan bangunannya hilang pada Minggu pagi di hari kejadian. Informasi tersebut diterima Sultan setelah dihubungi pemilik rumah tempat alat-alat tersebut digunakan. Akibat pencurian itu Sultan mengalami kerugian sekitar Rp2,64 Juta.
“Si pemilik barang mendapat kabar beberapa alat bangunan miliknya telah hilang. Atas kejadian itu dia kemudian melapor ke Polsek Palaran untuk ditindaklanjuti,” ujar Iswanto saat Korankaltim.com Rabu (24/12).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan dari Sultan, pelaku diduga masih berada di sekitar lokasi dan tinggal di bedengan yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
“Anggota langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi pelapor. Disana, petugas berhasil mengamankan dua orang yang ciri-cirinya sesuai,” jelas Iswanto.
Dalam interogasi awal, TW dan AH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian secara bersama-sama. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Palaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah archo berwarna merah, satu rol selang sepanjang 100 meter, satu palu besar seberat lima kilogram, satu palu kecil, serta satu buah gergaji.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, saksi, dan korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya di lokasi proyek atau bangunan, serta segera melapor jika terjadi tindak pidana,” tutup Iswanto.
Editor: Aspian Nur