Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengimbau masyarakat, khususnya warga di lingkungan sekitar tempat tinggal tersangka agar tidak ragu melapor apabila masih memiliki keluarga atau kerabat yang menjadi korban. Imbauan tersebut disampaikan menyusul hasil pendalaman penyidik terhadap perkara yang telah disampaikan ke publik sebelumnya.
“Kami menyampaikan kepada warga di RT 21 sampai RT 23, apabila masih ada keluarga atau saudara yang menjadi korban, silakan melaporkan ke Polresta Balikpapan, khususnya Satreskrim Unit PPA. Kami membuka layanan 24 jam untuk menerima laporan tersebut,” kata Anton kepada Korankaltim.com Selasa (23/12/2025) hari ini.
Setiap laporan yang masuk akan ditampung dan digali kembali secara komprehensif oleh penyidik. Polisi memastikan penanganan dilakukan secara profesional, hati-hati serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.
Sementara Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Wijaya mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya dugaan korban lain diluar laporan yang telah diterbitkan sebelumnya. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan korban lain. Kami berharap dengan dirilisnya pemberitaan ini, apabila masih ada pihak yang terkait, segera dikomunikasikan dan dilaporkan kepada kami,” kata Zeska.
Identitas korban akan dijaga ketat dan setiap pelapor akan mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikologis. Polresta Balikpapan mengajak masyarakat untuk aktif melapor demi memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GN disemaykan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurang lebih 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur