Keduanya diduga menyalahgunakan jasa angkutan barang hingga menyebabkan hampir 40 ton beras milik pelaku usaha tidak sampai ke tujuan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Pelaku utama berinisial JD (35) lebih dahulu diringkus di wilayah Balikpapan Barat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka lain berinisial AS (48) di Kota Samarinda pada malam hari.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan ribuan karung beras saat proses distribusi menuju Kutai Barat.
“Korban mempercayakan pengiriman beras menggunakan jasa angkutan para pelaku. Namun dalam perjalanan, barang tersebut tidak dikirim sesuai kesepakatan dan justru dialihkan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah beras yang digelapkan mencapai 1.588 karung atau setara hampir 40 ton. Beras tersebut kemudian dijual secara ilegal untuk keuntungan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp602.447.500.
“JD berperan menguasai dan membawa beras tidak sesuai tujuan, sementara AS membantu menjual beras hasil penggelapan,” jelas Agus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras, serta uang tunai Rp6.500.000 yang diduga berasal dari sisa hasil penjualan.
“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut. Polisi menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara.
Editor: Erwin