Seorang pemuda berinisial MFR berhasil diamankan polisi bersama barang bukti sepeda motor hasil curian usai beraksi di
Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Rabu (17/12/2025) dini hari lalu.
MFR yang berusia 24 tahun mencuri motor milik warga dikawasan tersebut yang terparkir di halaman rumah dan berpagar. Namun adik si pemilik motor yang terbangun dari tidur mengetahui kalau sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh MFR.
“Adik pemilik motor sempat berteriak meminta tolong dan membangunkan kakaknya. Mereka mencoba mengejar pelaku tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki kepada Korankaltim.com Sabtu (20/12/2025) hari ini.
Pemilik motor langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. “Berkat respons cepat anggota, pelaku berhasil kami amankan hari yang sama beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 22.00 WITA. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” tegas Baihaki.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi KT 6736 BAM tahun 2023, serta satu buah kunci remote motor.
Saat ini MFR sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baihaki mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan pada malam hari, dengan menggunakan kunci ganda dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor: Aspian Nur