Seorang pria berinisial K (39) nekat mencuri sebuah sepeda motor sport bernilai ratusan juta rupiah dari dalam rumah korban saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan, korban curanmor tersebut bernama Dr. Siska Sulianti (51). Saat kejadian, korban tidak berada di rumah.
Namun ketika pulang, korban mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka setelah dicongkel oleh pelaku.
“Saat korban datang ke lokasi, rumah sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang,” kata Wawan saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (14/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, barang yang dicuri pelaku berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-14R warna hijau dengan nomor polisi B-3876-TRA serta satu unit pendingin ruangan merek Panasonic berkapasitas 1 PK.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Satreskrim Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif. Petunjuk utama diperoleh dari keterangan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan AC hasil curian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Erwin