Penangkapan terhadap wanita berusia 38 tahun itu dilakukan Selasa (9/12/2025) dua hari lalu usai polisi mengantongi rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lapangan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (5/12/2025) pekan lalu sekitar pukul 01.20 WITA dini hari. Peristiwa itu baru diketahui pemilik toko pada pagi harinya setelah menemukan kondisi toko tidak seperti biasanya.
“Pelaku masuk pada dini hari saat toko dalam keadaan tertutup,” kata Yohanes saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
YS masuk melalui bagian atas bangunan dengan merusak plafon. Cara tersebut memungkinkan YS bergerak tanpa menimbulkan suara mencurigakan.
“Tersangka merusak plafon dan naik ke lantai dua untuk mengambil sejumlah barang,” katanya.
Aksi YS terekam jelas oleh kamera CCTV. Berdasarkan rekaman itu, penyidik melakukan identifikasi dan penelusuran disekitar lokasi.
“Dalam rekaman terlihat seorang perempuan mengambil barang serta uang tunai,” sebut Yohanes lagi.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Proses pelacakan memakan waktu beberapa hari hingga akhirnya polisi menemukan keberadaan YS. “Unit Opsnal menggunakan rekaman CCTV sebagai petunjuk awal,” jelas Yohanes.
YS diamankan di rumah kerabatnya di Jalan MT Haryono. Sejumlah barang bukti diamankan, seperti puluhan jam tangan pria dan wanita, berbagai jenis tas, alat pengemasan, telepon genggam serta sepeda motor. “Tersangka kami amankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, YS mengaku mencuri barang-barang tersebut untuk dijual kembali. Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku di lokasi lain. “Yang bersangkutan mengakui tujuannya untuk menjual kembali barang itu,” jelas Yohanes.
YS dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP. Polisi mengimbau pelaku usaha meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak serupa. “Saat ini tersangka sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur