Penangkapan pria berusia 44 tahun itu dilakukan pada Rabu (10/12/2025) dini hari kemarin sekitar pukul 00.15 WITA dan berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam kepada Korankaltim.com menjelaskan, laporan warga menjadi langkah awal yang sangat menentukan keberhasilan penindakan. Warga melihat gerak-gerik H yang mencurigakan saat memasuki rumah sehingga Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
“Kami menerima laporan tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi. Informasi warga sangat membantu kami dalam melakukan penindakan,” ujar Aksaruddin.
Saat dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan H dalam peredaran sabu.
Temuan utama adalah sebuah kotak permen Frozz yang dilapisi lakban hitam dan ditempel dibagian bawah meja samping rumah. Didalamnya terdapat 11 paket sabu dengan berat bervariasi.
“Barang bukti itu disembunyikan dengan cara ditempel di bagian bawah meja menggunakan lakban. Modus seperti ini banyak dipakai pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Selain itu polisi juga mengamankan alat takar, ponsel Samsung biru dan uang tunai Rp200 Ribu yang diduga hasil transaksi. Total sabu yang disita mencapai 4,57 gram bruto.
“Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti menguatkan H terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” sebut Aksaruddin lagi.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Korps Bhayangkara sendiri terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Sungai Pinang. “Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Aksaruddin.
Editor: Aspian Nur