Fuji, pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai sopir truk, mengalami tindak kekerasan berupa penganiayaan dari seorang warga di kawasan tersebut berinisial MJB, berusia 46 tahun.
Semua berawal saat Fuji bersama teman-temannya membawa truk secara beriringan melintas di Jalan Purwodadi pukul 01.30 WITA.
Konvoi kendaraan besar itu menyebabkan debu beterbangan, hal mana yang membuat MJB terganggu dan menegur. Namun teguran itu ternyata tidak diterima oleh Fuji, hingga akhirnya terjadi perdebatan antara keduanya.
Pertengkaran mulut berubah menjadi kekerasan fisik karena MJB terpancing emosi. Tanpa pikir panjang Fuji dipukul beberapa kali.
“Tiga pukulan dari tangan kanan dan satu pukulan dari tangan kiri, semuanya mengenai bagian wajah korban,” ujar Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam kepada Korankaltim.com Sabtu (6/12/2025).
Fuji yang mengalami luka langsung melapor ke Polsekta Sungai Pinang. Polisi kemudian meminta hasil visum sebagai pendukung laporan. Berdasarkan informasi saksi serta barang bukti, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MJB.
Upaya itu membuahkan hasil. Hanya beberapa jam berselang setelah terjadi penganiayaan, sekitar pukul 20.00 WITA MJB diamankan di rumahnya di RT 12 Jalan Lempake Jaya. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tambah Aksaruddin
Saat ini, MJB telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor: Aspian Nur