Mereka melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penggelapan serta penipuan setelah pengembalian dana yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Salah satu perwakilan korban, Indah Mutiara, mengatakan bahwa laporan dilakukan karena kedua terlapor tidak memberikan kejelasan apa pun.
“Kami di sini mewakili teman-teman member arisan online melaporkan saudari T dan K karena tidak ada kejelasan pengembalian dana yang dijanjikan sejak mediasi hari Minggu,” ujarnya.
Menurut, jumlah pelapor terus bertambah. Pada laporan hari ini telah terdapat sekitar 20 orang yang datang langsung ke Polresta Samarinda.
“Terlalu banyak yang melapor. Hari ini hampir 20 orang dan saya mewakili mereka,” katanya.
Kerugian para korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Indah sendiri mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit.
“Saya pribadi dirugikan sebesar Rp25 juta. Member lain juga berbeda-beda nominalnya,” ungkapnya.
Jika digabungkan, total kerugian dari 20 korban yang melapor pada hari ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau ditaksir, totalnya hampir Rp350 juta dari perwakilan yang melapor hari ini,” jelasnya.
Indah menambahkan masih banyak korban lain yang berencana melapor, terutama mereka yang memiliki nominal kerugian lebih besar.
“Teman-teman lain akan ikut melapor juga. Yang kerugiannya besar memakai kuasa hukum masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, para korban dan terlapor sempat melakukan mediasi. Para terlapor berjanji menunjukkan aset mereka untuk membantu proses pengembalian dana. Namun janji itu kembali tidak ditepati.
“Hari Senin perwakilan kami datang ke rumah mereka, tapi tidak diterima. Terlapor tidak ada di rumah dan keluarganya menolak disangkutpautkan,” terangnya.
Upaya menghubungi terlapor melalui telepon maupun pesan singkat juga tidak membuahkan hasil. “Tidak ada kabar, tidak ada respons. Tapi mereka masih aktif di media sosial,” katanya.
Hingga kini, keluarga terlapor disebut tidak mengetahui keberadaan mereka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan para korban.
Editor: Erwin