Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor menuntaskan proses penyelidikan yang dimulai sejak 2023 dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada pertengahan 2025.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penyidik membutuhkan waktu panjang untuk mengurai pola penyimpangan yang melibatkan prosedur kredit dan administrasi perbankan.
“Proses awal kasus ini memang membutuhkan pendalaman yang cukup panjang karena berkaitan dengan skema kredit dan administrasi perbankan yang kompleks,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Lebih lanjut, perkembangan perkara disebutnya mulai menemukan titik terang pada tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran dokumen, serta audit investigatif yang mengarah pada dua individu yang kini menjadi tersangka.
“Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2023 dan Alhamdulillah pada pertengahan tahun 2025 prosesnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan pertimbangan penyidik, dua orang tersangka kini resmi kami lakukan penahanan di sel tahanan Polresta Samarinda,” kata Hendri.
Ia menjelaskan, pola penyimpangan berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan untuk keuntungan pribadi pihak tertentu. Penyimpangan itu diperkirakan berlangsung di Kantor BPR Kota Samarinda di Jalan Pahlawan pada periode 2019–2020.
“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya.
Tersangka pertama, ASN, mantan Kepala Bagian Kredit, disebut memiliki peran dominan dalam membuat kredit fiktif, menggelapkan dana nasabah, serta mencairkan deposito tanpa izin pemilik.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial ASN adalah memproses pembuatan kredit fiktif, melakukan penggelapan dana nasabah, dan mencairkan deposito tanpa izin pemiliknya,” jelas Hendri.
Tersangka kedua, SN, merupakan warga sipil yang menyuplai identitas calon debitur dan terlibat dalam permohonan kredit fiktif.
“Sementara tersangka SN menyediakan delapan data calon debitur hanya dengan satu objek jaminan, dan SN juga mengajukan kredit fiktif dengan agunan yang tidak sah senilai Rp1 miliar, serta melakukan penambahan nilai agunan atau markup sebesar Rp370 juta,” tambahnya.
Audit BPK Perwakilan Kalimantan Timur memastikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. “Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Timur, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 4,6 miliar,” tuturnya.
Ia memastikan akan melanjutkan proses ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan berkembangnya tersangka lain jika ditemukan bukti baru.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Ancaman pidana atas pasal-pasal tersebut adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” pungkasnya.
Editor: Erwin