Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni IS (19), SD (21), ER (25), dan VL (21). Dua dari empat pelaku sudah beristri. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Kutim.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa korban berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Kasus ini terungkap pada 24 November 2025, ketika saksi atau pelapor merasa curiga terhadap korban dan menanyakan apakah pernah mengalami pelecehan seksual.
Ia mengaku dirinya telah dilecehkan oleh keempat tersangka yang merupakan rekan kerja dari ayah kandung korban.
Mendengar kabar tersebut, saksi WRG kemudian memberitahukan kejadian ini kepada orang tua korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Modus operandi pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mencari jaringan atau sinyal internet,” ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2025) sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka mengakui telah melakukan pelecehan berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap korban FZ.
"Keempat pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat yang sama dengan waktu berbeda-beda. Para pelaku pun tidak saling kenal," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Ayat (2), Jo Pasal 76 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Erwin