Sebuah mobil merk Toyota Avanza warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang berhasil ditemukan di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur bersama penyewa sekaligus pelaku yaitu FIP.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menceritakan kronologis kejadian yang mana kasus ini berawal dari transaksi sewa mobil 29 Juli 2025 lalu. Hari itu FIP mendatangi kediaman pemilik mobil yaitu AG di Jalan Perjuangan 9 RT 001 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, untuk menyewa Avanza bernopol KT 1982 L dalam waktu tiga hari.
“FIP awalnya datang dengan alasan sewa biasa dan menyepakati biaya Rp1,2 Juta untuk tiga hari. Setelah menerima kunci, mobil langsung dibawa pergi,” ujar Aksaruddin saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (27/11/2025).
Namun ketika masa sewa berakhir ternyata mobil tidak juga dikembalikan. Pemilik berulang kali berusaha menghubungi FIP, tetapi tidak pernah mendapat respons. AG akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
“Si pemilik mobil sudah berulang kali berusaha mengontak penyewa, tetapi tidak pernah mendapat jawaban. Dari situ kami menduga ada indikasi kuat penggelapan, lalu laporan resmi diterima dan langsung kami tindaklanjuti,” jelas Aksaruddin.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan pelacakan. Dari hasil penelusuran, kendaraan diketahui telah bergerak jauh dari Samarinda dan berada di wilayah Muara Wahau. Mengetahui lokasi dugaan keberadaan mobil, polisi segera menuju ke daerah tersebut untuk memastikan kondisi kendaraan serta keberadaan pelaku.
Senin (24/11/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WITA tim berhasil menangkap FIP. Saat diamankan pria itu masih menguasai kunci asli dan mobil dengan nomor rangka serta nomor mesin yang identik dengan laporan AG. Polisi kemudian membawa FIP dan barang bukti ke Samarinda untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Aksaruddin.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Polsekta Sungai Pinang. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Para pengusaha rental diingatkan agar lebih berhati-hati dalam melepas kendaraan kepada penyewa dan menyarankan agar identitas diperiksa lebih ketat dan jaminan tambahan dipertimbangkan guna mencegah kerugian.
“Setiap laporan masyarakat tetap menjadi prioritas kami. Tidak ada toleransi bagi kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan,” tegas Aksaruddin.
Editor: Aspian Nur