Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan mereka menerima laporan polisi pada 24 November 2025 hari Senin lalu yang mana laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian sehari sebelumnya dan menjadi dasar bagi Unit Reskrim untuk melakukan penelusuran.
“Peristiwa penggelapan itu terjadi di Perum Bukit Temindung Indah Artas, Kelurahan Mugirejo hari Minggu pagi,” kata Aksarudin saat dikonfirmasi Rabu (26/11).
Pemilik motor adalah MDS, pemuda berusia 24 tahun yang melaporkan motor Scoopy dengan nomor polisi KT 4631 BBC miliknya dibawa kabur R, pria berusia 35 tahun. R sendiri menggunakan modus berpura-pura sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pelanggan MDS demi mendapatkan kepercayaan.
“Pelaku ini mengaku sebagai ART dari pelanggan si pemilik motor lalu meminjam motor dengan alasan ingin mengantar saudaranya. Setelah membawa kendaraan tersebut, ia tidak kembali dan bahkan berupaya menjual motor itu secara daring,” jelas Aksarudin.
Setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan secara intensif. Tim Reskrim kemudian berhasil menelusuri keberadaan pelaku di kawasan Jalan Agus Salim, Samarinda Kota. Penangkapan dilakukan hari Senin dua hari lalul sekitar pukul 10.30 WITA. Petugas turut mengamankan sepeda motor Scoopy milik MDS yang masih utuh.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil penelusuran, kami temukan pelaku berada di sekitar Jalan Agus Salim hari Senin pagi,” sebutnya.
Pengungkapan cepat ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada ketika memberikan kepercayaan kepada orang yang belum dikenal.
“Kasus penggelapan seperti ini sering kali terjadi karena korban lengah dan terlalu mudah percaya. Karena itu kami mengimbau agar warga tidak meminjamkan kendaraan kepada orang yang identitasnya belum jelas,” tegasnya.
Tersangka R kini berada di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti kendaraan juga telah diamankan sebagai bagian dari penegakan hukum.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tutup Aksarudin.
Editor: Aspian Nur