Peristiwa terjadi jelang sore hari, pukul 14.00 WITA, tepatnya di Jalan Bengkuring Raya Blok D RT 042, dipicu masalah tagih menagih utang. Peristiwa ini sontak mengundang perhatian warga sekitar karena terjadi dipermukiman padat penduduk dan menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menyebut personelnya mendapat laporan adanya aksi kekerasan yang cukup meresahkan tersebut di hari kejadian.
“Peristiwa berlangsung cepat dan menimbulkan ketegangan di lingkungan warga. Informasi awal yang kami terima, pelaku (RA) membawa pisau lipat saat terlibat keributan di rumah warga,” kata Aksarudin saat dikonfirmasi Korankaltim.com senin (24/11/2025)
Insiden bermula ketika RA datang ke rumah seorang nasabah untuk menagih cicilan mingguan. Saat menunggu di ruang tamu, RA sempat merokok dan ditegur pemilik rumah. “Teguran tersebut membuat pelaku tersinggung dan situasi menjadi panas,” kata Aksarudin.
Melihat keributan kecil itu, Husain Akbar mencoba menenangkan suasana dengan meminta RA keluar dari rumah. Namun permintaan tersebut justru disikapi agresif. “Korban hanya ingin menjaga keadaan tetap aman, tetapi pelaku bereaksi berlebihan,” ujarnya.
RA kemudian mengeluarkan pisau lipat dari tasnya dan mengacungkannya ke arah korban. “Pelaku langsung menusukkan pisau hingga mengenai tangan kiri korban. Tindakan ini sangat membahayakan,” tegas Aksarudin.
Warga yang mendengar keributan dengan cepat datang melerai keduanya. “Warga berhasil mencegah terjadinya luka yang lebih parah. Korban langsung dibantu dan diberikan pertolongan pertama,” tambahnya.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera bergerak ke lokasi. “Sekitar pukul 14.35 WITA kami tiba di lokasi dan menemukan pisau lipat yang digunakan pelaku. Barang bukti itu langsung kami amankan,” jelasnya.
Melalui penyelidikan singkat, identitas RA terungkap dan pengejaran dilakukan. “Pelaku kami tangkap jelang malam sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Gerilya tanpa perlawanan,” terang Aksarudin.
RA kini telah ditahan di Polsek Sungai Pinang. Pihak kepolisian menegaskan kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menghindari tindakan yang berpotensi memicu kekerasan serta segera melapor apabila menemukan situasi serupa.
“Pelaku akan diproses hukum atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindakan penganiayaan yang dilakukannya,” ucap Aksarudin.
Editor: Aspian Nur