Pelaku yang merupakan residivis ini diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV di rumah korban di Jalan Kompas RT 27, Desa Loa Janan Ulu.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan uang dalam jumlah kecil namun terus berulang sejak September hingga November 2025. Kecurigaan korban kian menguat hingga akhirnya ia memasang kamera pengawas di ruang tamu.
Polsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan rekaman pada dini hari 26 September 2025 memperlihatkan secara jelas pelaku masuk ke rumah tanpa izin, lalu mengambil uang dari toples penyimpanan serta saku celana milik korban.
“Setelah menghitung total kehilangan, korban mencatat kerugian mencapai Rp6,7 juta Merasa dirugikan dan khawatir aksi ini terus berulang, korban langsung melapor ke Polsek Loa Janan. Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim,” jelasnya, Minggu (23/11/2025).
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan bergerak cepat melakukan pengembangan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (22/11/2025) malam.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban sebanyak delapan kali. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi pada dini hari untuk masuk dan mengambil uang secara bertahap.
Pengakuan pelaku ini menguatkan dugaan bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan dan dilakukan berulang dengan sengaja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk aktivitas tidak bermanfaat, termasuk transaksi prostitusi melalui aplikasi serta kunjungan ke sebuah lokalisasi.
Sisa uang senilai Rp145 ribu dipakai untuk membeli pakaian, yang kemudian turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Selain pakaian yang digunakan saat beraksi, polisi juga menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas tindakan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, juncto Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang.
Editor: Erwin