Senjata api yang digunakan pelaku utama ternyata memiliki rekam jejak panjang dan sempat berpindah tangan sejak tahun 2022. Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (19/11/2025), ketika saksi membeberkan bahwa senjata tersebut sebelumnya merupakan milik Danang, eks personel Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam persidangan terungkap bahwa Danang menjual satu pucuk senjata api rakitan kepada terdakwa Rohim dengan harga sekitar Rp15 juta.
Penjualan itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Tiga tahun kemudian, senjata yang pernah ia lepas itu justru digunakan dalam aksi penembakan mematikan, sehingga menyeret namanya kembali ke ranah hukum meski ia tidak berada di lokasi kejadian maupun terlibat langsung dalam aksi tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam begitu informasi tersebut mengemuka di pengadilan. Ia menegaskan Danang telah melewati proses etik sebelum kasus ini bergulir dan telah resmi di-PTDH setelah putusan tingkat banding.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa saudara D sebelumnya sudah diputus melalui mekanisme kode etik. Hasilnya, ia diberhentikan tidak dengan hormat dan itu sudah final di ranah internal,” terang Hendri, Rabu (19/11/2025).
Meski demikian, jalur pidana tetap terbuka. Hendri menuturkan pihaknya masih menunggu arahan dari hakim terkait perlunya membuka penyidikan baru terhadap Danang.
Proses itu tidak otomatis dilakukan, sebab harus melihat penilaian majelis hakim mengenai keterkaitan unsur pidananya.
“Untuk kemungkinan pidana umum, kami saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Bila nanti majelis hakim meminta agar proses pidana terhadap saudara D dijalankan, kami siap menindaklanjutinya,” ujarnya.
Hendri juga menegaskan posisi Danang dalam perkara ini hanya terkait pada transaksi senjata di masa lalu, bukan bagian dari aksi penembakan. Namun, apabila hakim menilai ada dugaan tindak pidana dalam proses penjualan senjata itu, maka penyidikan akan dibuka secara terpisah dari kasus penembakan.
“Kami akan menunggu hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri. Apabila penyidikan pidana harus dilakukan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Erwin