Dalam press release di Aula Polresta Samarinda, Rabu (19/11/2025) sore, polisi berhasil menggagalkan peredaran 987 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) di sebuah wisma di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangannya menyebut ekstasi yang diamankan merupakan bagian dari total 987 butir yang sebelumnya dikemas dalam 10 bungkus plastik.
“Jenisnya ekstasi TMT, warnanya kuning, berbentuk segi enam. Berat keseluruhannya sekitar 400 gram netto. Semua sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui R bukan pelaku tunggal. Dua orang lainnya, yakni J dan LK, keduanya warga Surabaya, teridentifikasi sebagai pengendali jaringan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara J ini diduga kuat sebagai bandar utama. Dia menawarkan seribu butir kepada R dengan harga Rp270 ribu per butir, dan transaksi itu disepakati,” jelasnya.
Lebih lanjut, ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di Samarinda untuk kebutuhan perayaan akhir tahun. Setelah menerima barang di Surabaya, R kemudian mengirimnya melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Dari Balikpapan, barang diangkut melalui jalur darat ke Samarinda. Namun pergerakan ini berhasil dipantau aparat,” Jelasnya
Tim Opsnal yang mendapatkan informasi mengenai rencana peredaran besar-besaran kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan keberadaan dan pergerakan tersangka, R akhirnya diamankan saat menunggu seseorang di area parkir guest house tersebut.
“Ketika kami yakini target membawa narkotika itu, tim langsung melakukan penyergapan. Penangkapan ini penting untuk memutus peredaran narkoba jelang pergantian tahun,” tambah Hendri
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Di sisi lain, tim juga masih melakukan pengembangan di Surabaya untuk memburu dua DPO yang terlibat dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara hingga pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda. Langkah-langkah preventif dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Erwin