Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya dugaan transaksi peredaran gelap narkotika.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui Laporan Polisi Nomor: LP Okt 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 14 November 2025.
“Pelaku residivis kasus narkotika dan kriminal. Dia dipenjara pada tahun 2006 dan bebas pada 2011,” ungkap AKP Safarudin, Minggu (16/11/2025).
Dalam keterangannya menyampaikan pelaku membeli sabu dari sosok berinisial JU menggunakan sistem jejak atau tempel. Dengan modus ini, pelaku tidak bertemu langsung dengan pemasok, melainkan mengambil barang di lokasi tertentu setelah melunasi pembayaran.
“Pelaku membayar Rp8,3 juta kepada pemasok untuk dua paket sabu yang ditemukan. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, dan barang diambil di titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat brutto 3,37 gram, satu timbangan digital, satu plastik klip bening kosong, dua sendok dari sedotan plastik, satu kotak bekas kacamata warna hitam, serta satu unit handphone.
“Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk pengedaran narkoba di wilayahnya.
“Kami pastikan kerahasiaan pelapor terjaga. Silakan gunakan layanan call center 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” harapnya.
Editor: Erwin