Bukan tanpa alasan tudingan itu dialamatkan kepada pria tersebut. MG melakukan aksi kriminalitas berupa pencurian dengan kekerasan (curas) dan tak hanya sekali tapi empat kali dilakukannya di Kota Tepian di empat lokasi berbeda.
Namun setidaknya keresahan masyarakat Samarinda sudah berkurang, pasalnya MG sudah ditangkap aparat dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Samarinda Kota.
“Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus menonjol, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pasal 365 KUHP,” kata Hendri dalam konferensi pers pada Kamis (13/11/2025) hari ini.
Modus yang dilakukan MG tergolong nekat karena menyasar korban secara langsung di jalanan. “Pelaku menjambret korban dengan cara memepet menggunakan sepeda motor, lalu menarik paksa barang berharga milik korban,” ungkap Hendri.
Selain itu MG juga memanfaatkan momen saat korban lengah, termasuk ketika membuka toko di pagi hari. Satu dari peristiwa it terjadi di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan. “Korban baru membuka toko dan saat bersiap menata barang dagangan dia langsung mengambil barang milik korban,” katanya.
Dari empat laporan polisi yang masuk, pola kejahatan yang dilakukan MG hampir serupa dan terjadi dalam waktu berdekatan. Keempat lokasi kejadian berada di Jalan Biawan, Jalan Merdeka, Jalan Kehewanan dan Jalan Sultan Sulaiman.
"Pelaku menarget korban yang tengah berboncengan motor. Barang milik korban disimpan di antara dua pengendara, lalu dirampas saat pelaku memepet dari samping," sebut Hendri.
Total kerugian korban mencapai Rp110 Juta. Barang bukti yang berhasil diamankan dari MG antara lain uang tunai Rp25 Juta, perhiasan emas seberat total 40 gram yang terdiri atas kalung, gelang, cincin dan liontin serta beberapa telepon genggam.
Hasil analisa di lapangan, olah TKP dan rekaman CCTV menunjukkan kesamaan ciri pelaku dibeberapa lokasi kejadian. Berdasarkan temuan itu, polisi melakukan penelusuran dan menangkap pelaku di sebuah guest house di Kelurahan Pelabuhan pada 7 November 2025 lalu pukul 15.00 WITA sore hari.
“Ketika hendak ditangkap, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur,” terang Hendri.
MG sendiri ternyata baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda sebelum kembali beraksi di empat lokasi. “MG dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur