Penundaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/11/2025) sore. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ari Siswanto itu, Catur dihadirkan langsung di ruang sidang menggunakan seragam tahanan.
“Kami belum siap untuk pembacaan tuntutan, Yang Mulia. Kami mohon waktu hingga Jumat,” ujar JPU Eka Rahayu di hadapan majelis hakim.
Hakim Ari kemudian menegaskan bahwa jadwal sidang akan digeser ke Jumat (14/11/2025) pukul 10.00 WITA.
“Baik, kita tunda hari Jumat jam 10. Tuntutannya belum turun, ya?” tanya hakim, yang langsung dijawab oleh jaksa.
“Belum, Yang Mulia. Masih menunggu dari Kejati Kaltim. Jumlah perkara yang sedang disusun ada 14,” terang Eka.
Penundaan ini menandai akhir dari rangkaian panjang pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, majelis telah menghadirkan sembilan narapidana dan satu saksi kunci bernama Acok, yang disebut-sebut menjadi perantara dalam jaringan peredaran sabu di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Diketahui, perkara yang menimpa eks polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Kaltim ini bermula dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 27 Februari 2025. Dari operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 69 gram dari sembilan tersangka awal.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari narapidana di dalam lapas menuju rekening atas nama Catur Adi Prianto.
Menindaklanjuti temuan itu, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Catur pada 10 Maret 2025. Dalam pernyataannya kala itu, pihak kepolisian menyebut Catur sebagai ‘bandar besar narkoba di Kaltim; yang berperan sebagai pengendali dari luar lapas.
Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba. Dari pemeriksaan, ditemukan sejumlah aset mencurigakan berupa mobil mewah, tanah, dan bangunan. Nilai transaksi yang ditelusuri disebut mencapai miliaran rupiah.
Editor: Erwin