Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 26 Oktober 2025 terkait aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kota Bangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Hasil penyelidikan mengarah kepada M, yang kerap melakukan transaksi sabu menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy warna hitam KT 4540 CBC. Setelah dilakukan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun, tepatnya di pinggir jalan yang sedang diperbaiki, sekitar pukul 02.30 WITA.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat menjatuhkan sebuah plastik kresek hitam yang setelah diperiksa berisi delapan bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh kotak,” ungkapnya, Minggu (2/11/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, pipet kaca dan delapan bandel plastik klip. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suyoko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Kukar, jika melihat aktivitas mencurigakan segera lapor,” pungkasnya.
Editor: Erwin