Pria berinisial S (29), warga Kecamatan Samarinda Seberang diamankan setelah terbukti membawa kabur satu unit sepeda motor milik DR (23) Sabtu (16/8/2025) lalu.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi KT 4194 BBD di kawasan Jalan PU, Kelurahan Baqa.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Baihaki, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor tersebut sebelumnya sempat dipinjam oleh kakak korban, sebelum akhirnya berpindah tangan dan dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti karena pelaku tidak tahu pasti lokasi penerima gadai,” jelas Baihaki.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Samarinda Seberang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Erwin