Wanita berusia 42 tahun itu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan sebuah motor milik mantan suaminya yang dipinjam namun tak dikembalikan sampai akhirnya diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna kepada Korankaltim.com Senin (13/10/2025) hari ini menjelaskan kalau peristiwa itu sebenarnya terjadi pada Agustus 2025 atau dua bulan lalu sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Jakarta, Perum Korpri RT 51, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat itu, SA, seorang pria berusia 49 tahun yang tak lain mantan suami CYE, meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 3928 BBK kepada mantan istrinya dengan alasan hanya akan digunakan selama dua hari. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan oleh CYE.
“Awalnya dipinjamkan dengan niat baik karena pelaku bilang hanya mau pakai sebentar tapi setelah itu tidak bisa dihubungi dan malah memblokir nomor mantan suaminya,” ungkap Yohanes.
Mantan suami yang merasa dirugikan kemudian mendatangi rumah CYE namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
“Si pemilik motor datang ke rumahnya tapi ternyata pelaku sudah pergi. Dari situ dia yakin motornya memang sengaja tidak dikembalikan,” ujar Yohanes lagi.
Si pemilik motor pun mengalami kerugian sekitar Rp10 Juta dan akhirnya melaporkan perbuatan mantan istrinya ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan berbagai informasi, petugas berhasil melacak keberadaan CYE di Kecamatan Palaran. CYE pun berhasil ditangkap Sabtu (11/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Rawa Makmur dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Palaran, beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Yohanes
Motif CYE melakukan penggelapan karena ingin menguasai harta dari mantan suami. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Proses penyidikan masih terus dilakukan.
Editor: Aspian Nur