Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban berinisial L mendapat informasi dari warga sekitar yang melihat dua orang mencurigakan keluar dari gudangnya sambil membawa tiang besi plat. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang.
“Setelah korban periksa, ternyata beberapa barang seperti besi tenda, tabung gas, besi siku, aluminium, aki motor, dan ponsel sudah tidak ada,” ujar Baihaki saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (12/10/2025).
Setelah itu korban melapor kejadian tersebut dan langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial EP (27).
“EP kami amankan di kawasan Jalan Pattimura tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial YR (45),” ungkap Baihaki.
Berdasarkan pengakuan EP, polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan berhasil menangkap YR di wilayah yang sama. Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel merk iPhone XR serta uang tunai sebesar Rp102.000 hasil penjualan besi pelat curian.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku ini sudah enam kali melakukan aksi pencurian di gudang yang sama. Sasaran mereka adalah peralatan tenda dan besi yang kemudian dijual untuk mendapatkan uang,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengapresiasi warga yang cepat memberikan informasi. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Erwin