Pencurian yang terjadi pada Kamis (9/10/2025) dini hari itu berlangsung cepat, namun berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku berinisial MP (33), warga Sempaja Selatan, RP (31), warga Karang Mumus, dan MRA (32), warga Sungai Kapih.
“Mereka kami amankan di Jalan Lambung Mangkurat malam harinya. Identitas ketiganya cepat terungkap setelah terekam jelas di CCTV sekitar lokasi kejadian,” ujarnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (12/10/2025).
Kasus ini berawal ketika Ardiansyah (48) meminjamkan motor Honda Genio bernomor polisi KT 6470 BAN kepada anaknya untuk menemui teman. Motor berwarna hitam cokelat itu diparkir di halaman rumah tanpa dikunci stang.
“Sekitar pukul setengah satu malam, anak korban keluar rumah dan motor sudah tidak ada. Setelah itu korban lihat CCTV tetangga, ternyata ada dua orang mendorong motor keluar gang,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan keterangan warga, petugas mengarah ke kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita.
“Kami tangkap mereka sekitar pukul 22.30 Wita malam harinya. Saat diperiksa, ketiganya mengaku tanpa perlawanan,” kata Kadiyo.
Dalam aksinya, para pelaku berbagi peran. MP dan MRA berkeliling mencari target, sementara RP menunggu di titik aman.
“Begitu melihat motor tidak dikunci, satu pelaku mendorong motor keluar gang dengan mesin mati, sementara dua lainnya berjaga di ujung jalan,” terang Kadiyo.
Ditambahkannya, ketiganya mencuri karena alasan ekonomi. “Motor hasil curian itu hanya digadaikan Rp200 ribu. Uangnya dibagi tiga, masing-masing dapat Rp50 ribu, sisanya dipakai makan. Jumlahnya kecil, tapi akibatnya fatal,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiganya kini telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Erwin