Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah hasil penyelidikan menguatkan bukti penyebaran konten pornografi tanpa hak kepada sejumlah korban.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan, warga Desa Jongkang Indah, yang menerima dua video asusila dari akun media sosial milik pelaku.
Akun tersebut mengaku memiliki hubungan pribadi dengan teman korban. Namun setelah dilakukan verifikasi, ternyata pemeran dalam video itu bukanlah teman korban, melainkan pelaku sendiri bersama pasangannya.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku tidak langsung diamankan saat itu juga, melainkan terlebih dahulu dipanggil. Namun, karena tidak ada respons, petugas akhirnya mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun media sosial Facebook yang digunakan untuk menyebarkan video,” ucapnya, Kamis (9/10/2025).
Polisi menegaskan, perbuatan pelaku termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A.
Selain menindak tegas pelaku, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menjalin komunikasi dengan orang yang belum dikenal.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Editor: Erwin