Kasus bermula, Sabtu, (14/07/2025), sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban yang membutuhkan biaya pengobatan istrinya, berinisiatif menggadaikan mobilnya seharga Rp6 juta. Ia menghubungi seorang perantara berinisial El, yang kemudian mempertemukannya dengan BA (32), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Namun, dalam transaksi berlangsung tanpa adanya perjanjian tertulis. Korban menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada BA dengan keyakinan mobil tersebut akan tetap aman hingga bisa ditebus kembali. Namun, dua minggu kemudian, mobil itu sudah tidak lagi berada di tangan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut telah berpindah tangan kepada seseorang bernama NA. Mobil digunakan sebagai jaminan karena BA sebelumnya memindahtangankan sepeda motor milik orang lain,” ungkap Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, Senin (6/10/2025).
Mengetahui mobilnya berpindah tangan tanpa izin, korban langsung melapor ke Polsekta Sungai Pinang. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku utama.
BA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kami juga berhasil menemukan mobil Nissan March KT 1807 MW di area parkir umum Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang, Sabtu, (4/10/2025) dini hari,” jelasnya.
Kendaraan tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Selain BA, dua orang lain, yakni El dan NA, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat terlibat dalam penggelapan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak lain tanpa dokumen resmi dan menghindari transaksi di luar lembaga pembiayaan yang diawasi,” tegasnya.
BA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Erwin