Pinjam Tak Dikembalikan, Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.
Kali ini, korban adalah seorang warga berinisial S (64). Kejadian bermula ketika korban meminjamkan sepeda motornya kepada seorang pemuda berinisial A (30), Senin (8/9/2025), namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Kasus ini berawal dari laporan korban yang sepeda motornya dipinjam namun tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Jumat (3/10/2025).
Lanjutnya, usai meringkus pelaku, Rabu (1/10/2025) kemarin, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Alhasil, polisi turut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang digelapkan oleh pelaku.
Barang bukti itu ditemukan dalam kondisi utuh setelah sempat berpindah tangan kepada pihak lain.
“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 warna merah juga sudah berhasil kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Menurut AKP Yohanes, dari keterangan pelaku kendaraan tersebut tak dikembalikan kepada pemiliknya lantaran digadaikan le orang lain untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek menegaskan perbuatan itu termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kami akan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang.
Ditambahkannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain, terutama jika belum mengenal dengan baik latar belakangnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati. Jangan mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain tanpa mengenal latar belakangnya dengan jelas,” tutupnya.
Editor: Erwin










