Pada Jumat (26/9/2025) dini hari pekan tadi, operasi yang digelar korps Bhayangkara di Kota Beriman itu berhasil mengamankan pria berinisial RA alias NY bin L bersama barang bukti enam paket sabu siap edar.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin yang melalui Kasat Resnarkoba AKP Yosimata JP Mangala menjelaskan, penangkapan pria berusia 29 tahun itu berawal dari informasi masyarakat.
“Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Jalan Mayjend Sutoyo, RT 44, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari,” kata Safarudin kepada Korankaltim.com Senin (29/9/2025) hari ini.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih serta sebuah telepon genggam merek Vivo Y35 dari RA dan dari hasil interogasi awal diketahui barang haram tersebut masih ada Sebagian di sebuah hotel.
Tim kemudian bergerak menuju salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan lima paket sabu, satu unit timbangan digital, 16 plastik klip bening kosong, satu sendok dari sedotan plastik putih serta selembar kain warna hitam. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat brutto 6,08 gram.
“RA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W dengan cara bertemu langsung. Sabu itu rencananya dijual kembali dengan harga Rp1 Juta per gram. Setelah laku, hasil penjualan akan disetorkan kepada W,” jelas Safarudin.
RA bersama barang bukti pun langsung dibawa polisi ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Aspian Nur