Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp13 juta, sebuah sepeda motor dan sejumlah telepon genggam.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang berprofesi sebagai agen BRILink di Desa Batuah, Jumat (26/9/2025) lalu.
Saat itu, dua pelaku datang untuk melakukan transaksi isi saldo aplikasi DANA sebesar Rp500 ribu, lalu membayar dengan uang tunai sebesar Rp510 ribu.
“Korban awalnya tidak curiga, tetapi kemudian istrinya menanyakan uang tersebut. Saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan adalah palsu. Dari situlah laporan masuk ke Polsek Loa Janan,” ungkap Kapolsek, Minggu (28/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Janan bergerak cepat. Dua pelaku berinisial RH (18) dan RTP (22) berhasil diamankan di Desa Batuah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp2,1 juta dan selembar uang pecahan Rp100 ribu dalam kondisi robek.
Berdasarkan temuan awal itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Petung, PPU. Di rumah RH, petugas menemukan uang palsu senilai Rp10,7 juta.
Sementara itu, dalam pengembangan lebih lanjut, diketahui adanya pelaku lain berinisial PY (18). Di kediaman PY, polisi menemukan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp13 juta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RH membeli uang palsu senilai Rp60 juta secara daring. Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya.
Sasaran mereka antara lain toko sembako, agen BRILink, SPBU, hingga penjual tabung gas LPG di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Aksi mereka disebut telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Ketiganya memiliki peran masing-masing. Ada yang menyimpan, ada yang mengedarkan, bahkan ada yang menerima komisi dari hasil peredaran uang palsu. Sebagian hasilnya juga dipakai untuk membeli narkotika,” jelasnya.
Kini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Loa Janan. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 55 KUHP.
Editor: Erwin