Penganiayaan yang dialami J (35), warga Jalan Pahlawan bermula dari perselisihan kecil di jalan raya, Kamis (18/9/2025) sore.
Saat itu, korban pulang kerja menggunakan sepeda motor dan bermaksud menepi untuk menyapa temannya yang sedang jogging. Namun, karena lupa menyalakan lampu sein, J hampir bersenggolan dengan pengendara lain yang merasa tidak terima dan sempat meneriakinya.
“Dari keterangan korban, perselisihan itu terjadi karena hal sepele, yakni lupa menyalakan lampu sein. Namun pengendara lain tersinggung dan sempat melontarkan kata-kata kasar,” jelas Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari, Minggu (28/9/2025).
Cekcok mulut sempat terjadi di lokasi kejadian, meski akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar. Keduanya kemudian berpisah tanpa insiden lanjutan. Namun rupanya, persoalan tersebut belum benar-benar selesai.
“Korban mengira masalah sudah selesai karena keduanya sempat berpisah dengan damai,” terang Ipda Novi.
Keesokan harinya, korban melihat tiga pria telah menunggunya di depan rumah. Salah satu di antaranya adalah S. Korban kemudian diajak ke lapangan dekat rumah untuk membicarakan kembali insiden cekcok di jalan sehari sebelumnya.
“Pelaku mengajak korban ke lapangan dengan alasan ingin menyelesaikan masalah, tapi saat korban mencoba menjelaskan, tiba-tiba salah satu pelaku menendang betis kanan dan memukul pipi kirinya,” bebernya.
Merasa keberatan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Jumat (26/9/2025).
“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” ujarnya.
Novi menjelaskan meskipun ada tiga orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, tetapi hanya satu orang yang melakukan pemukulan terhadap korban.
“Barang bukti berupa surat hasil visum juga telah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan,” tambahnya.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Editor: Erwin