Perempuan berinisial DW (32) diduga melakukan penipuan jual beli fiktif kendaraan roda enam jenis truk tangki.
Kapolsek Palaran, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan menyampaikan peristiwa ini bermula ketika korban, SM (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, ditawari oleh pelaku untuk membeli satu unit mobil tangki dengan nomor polisi KT 8636 ZD seharga Rp220 juta.
Korban yang tertarik kemudian membayar uang muka sebesar Rp35 juta melalui jasa BRILINK setempat, dan secara bertahap menambah pembayaran hingga total mencapai Rp70 juta.
“Uang korban disetor secara bertahap hingga mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (21/9/2025).
Namun, setelah lebih dari satu bulan, korban merasa curiga karena kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Ketika dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui mobil tangki tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan berjanji akan mengembalikan uang korban secara mencicil.
“Pelaku sempat berjanji mengembalikan uang dengan cara mencicil, tetapi korban menolak,” ungkapnya.
Korban menolak opsi cicilan dan meminta uangnya dikembalikan secara penuh, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.
“Korban kemudian melapor karena tidak ada itikad baik dari pelaku,” sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DW di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran.
Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer dengan total nilai Rp70 juta.
“Barang bukti berupa slip transfer senilai Rp70 juta juga sudah diamankan di Polsek Palaran,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, iya baru pertama kali melakukan tindakan tersebut, dan melakukannya seorang diri.
“Pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan dia melakukan seorang diri dan belajar secara otodidak,” bebernya.
Meski demikian, Polsek Palaran akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain.
“Kami akan kembangkan perkara ini agar memastikan tidak ada korban tambahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Editor: Erwin