Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata Manggala melalui Wakasat Resnarkoba, AKP Syafarauddi menjelaskan penangkapan RH yang juga merupakan seorang residivis kasus serupa dilakukan di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” katanya, Minggu (21/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat brutto 4,96 gram, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip bening, selembar kain hitam, uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, RH mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F dengan cara bertemu di pinggir jalan. Barang haram itu dibeli tunai seharga Rp5,5 juta.
Tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. RH dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Iptu Iqbal Sangidun mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tuturnya.
Editor: Erwin