Pelaku diduga menipu sejumlah korban dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang batu bara. Dari berbagai aksinya, ia berhasil mengumpulkan uang capai miliaran rupiah.
Namun, alih-alih digunakan untuk proses rekrutmen, uang hasil penipuan tersebut justru dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bahkan sebagian digunakan untuk pamer gaya hidup mewah di media sosial TikTok.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, F warga Kota Samarinda.
Korban mengaku telah menyerahkan uang Rp3 juta kepada tersangka pada 18 Juni 2023. “Korban tertarik setelah pelaku menawarkan pekerjaan sebagai admin tambang. Uang disebut-sebut untuk memperlancar proses masuk melalui forum desa setempat,” jelasnya, Kamis (18/9/2025).
Saat itu, F bersama istrinya bertemu pelaku di depan sebuah toko fotokopi di Jalan Cut Nyak Dien, Tenggarong.
Transaksi berlangsung disertai surat perjanjian bermeterai yang menyebutkan dana akan dikembalikan bila proses kerja gagal. Bahkan, ada dokumentasi foto saat uang diberikan.
“Pelaku juga meyakinkan korban dengan mengatakan, ‘Insyallah kalau sudah setor uang akan diterima di perusahaan,” ujarnya.
Namun, setelah uang diterima, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada. Korban berulang kali menanyakan kelanjutan proses tersebut hingga September 2023, tetapi pelaku selalu memberikan alasan yang tak jelas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lowongan kerja yang ditawarkan ternyata fiktif, sementara uang Rp3 juta digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Penyelidikan mengungkap, tersangka bukan kali ini saja melakukan penipuan. Ia juga dilaporkan dalam kasus serupa dengan kerugian yang jauh lebih besar, mulai dari Rp20 juta hingga ratusan juta rupiah.
Ada pula laporan terkait modus menawarkan katering dan jasa calo pekerjaan dengan jumlah korban mencapai delapan orang dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Dari penelusuran polisi sebagian uang bahkan digunakan untuk memamerkan gaya hidup di TikTok.
Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan penangkapan pada Selasa, (13/9) Pelaku diamankan di rumah sewaan di Jalan Mulawarman, Palaran, Samarinda, beserta sejumlah barang bukti.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa setelah dinyatakan lengkap.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta biaya di muka.
“Pastikan lowongan kerja berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis, apalagi sampai diminta mentransfer uang tanpa bukti yang jelas,” pungkasnya.
Editor: Erwin