Seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial AR ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban Sabtu (13/9/2025) akhir pekan lalu. Mereka mendatangi Polsek setelah mendapatkan informasi dari anggota keluarga yang menemukan percakapan tidak pantas di telepon seluler korban.
“Setelah dilakukan klarifikasi, korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak semestinya dari pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan langkah penyelidikan,” kata Dedi kepada Korankaltim.com Selasa (16/9/2025).
Polsek Kembang Janggut telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan dan kami sedang melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolsek.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dedi menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi pelecehan atau kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ucap Dedi.
Editor: Aspian Nur