Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial Z, warga Sungai Dama, Samarinda Ilir, berhasil diamankan tanpa perlawanan usai melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Makroman.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Provinsi, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
“Pelaku bersama temannya melintas di lokasi dan melihat seseorang sedang tertidur di teras rumah. Niat awalnya ingin mengambil barang milik orang tersebut, namun tidak menemukan apa-apa. Dia kemudian mencoba membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci. Dari dalam rumah, ia mengambil dua unit ponsel, yakni Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna emas, kemudian langsung melarikan diri,” kata Kadiyo kepada Korankaltim.com Kapolsek pada (09/09/2025).
Akibat kejadian tersebut si pemilik barang mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Berdasarkan laporan, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang bersama Panit Opsnal Ipda J Hasibuan langsung melakukan penyelidikan.
“Tim akhirnya berhasil mengamankan Z Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA sore. Saat diamankan dia mengakui perbuatannya. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Kadiyo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Smart 8 Pro warna hitam, satu kotak ponsel Vivo V50 5G Lite warna emas, dan satu kotak ponsel Infinix Smart 8 Pro warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup KAdiyo.
Editor: Aspian Nur