Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai puluhan gram ini setelah menangkap pria berinisal NA, warga Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, bersama sejumlah barang bukti.
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Muara Jawa. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak awal bulan September ini.
Tim yang saat itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, melakukan pemantauan berhari-hari, karena diketahui NA yang berusia 41 tahun berpindah-pindah hingga akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (6/9/2025) akhir pekan tadi.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di rumah kayu ulin milik NA di tepi Sungai Mahakam, pria itu sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
"Kami tanya tersangka NA ini, sempat tidak mau mengaku dan menghilangkan barang bukti," ucap Suyoko kepada Korankaltim.com Senin (8/9/2025).
Namun saat ditanyakan lebih dalam, NA menjelaskan barang bukti itu ia buang bersama tas berwarna biru ke arah sungai. Aparat mengetahui segera mencari barang tersebur dan ditemukan tas yang dimaksud, setelah dibuka berisi 48 paket sabu siap edar dengan berat 45,94 gram dalam plastik klip, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk membagi narkotika.
Selain sabu, polisi juga menemukan uang tunai Rp12 Juta yang diduga hasil transaksi narkoba disebuah lemari, serta sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Informasi awal menyebutkan ada aktivitas transaksi sabu di kawasan Muara Jawa. Setelah penyelidikan, kami memastikan identitas dan lokasi tinggalnya, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui selain berpofesi sebagai nelayan NA juga sudah sejak lama menjalankan bisnis barang haram ini. Namun berkat informasi dari warga dan kerja keras tim Satresnarkoba Polres Kukar tersangka berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kukar dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, kepada masyarakat jika melihat gerak gerik mencurigakan segera laporkan ke kami," ucap Suyoko.
Editor: Aspian Nur