Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
Dari hasil keterangan saksi, pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dengan sasaran dua unit telepon genggam serta lima tabung gas elpiji. Aksi pelaku yang meresahkan warga akhirnya terhenti ketika sejumlah warga berhasil mencegatnya.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pencurian di Makroman. Setelah itu ditindaklanjuti, dan kebetulan unit Patroli 110 Beat 2 Regu 2 yang paling dekat dengan lokasi langsung turun ke lapangan. Dari keterangan saksi, mereka mencurigai gerak-gerik pelaku dan segera mengamankannya,” ungkap Novi saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (07/09/2025).
Warga yang sudah geram nyaris menghakimi pelaku. Beruntung, Unit Patroli 110 segera tiba di lokasi setelah menerima laporan cepat dari masyarakat. Petugas langsung mengamankan situasi, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta berkoordinasi dengan anggota Pos Polisi Sambutan.
Untuk mencegah amukan massa lebih lanjut, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna menjalani proses hukum sesuai prosedur.
Novi mengaku, barang bukti yang berhasil ditemukan berupa dua unit handphone milik korban, masing-masing berinisial PT (26) dan TDS (19). Keduanya warga Jalan Sekolahan, Markoman.
“Dari hasil penyelidikan, dua unit handphone dan lima tabung gas elpiji berhasil diamankan, dan ini kami jadikan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polsek Samarinda Kota. Polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.
“Kasus ini kami serahkan ke penyidik Polsek Samarinda Kota untuk ditangani lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Erwin