Pria berusia 44 tahun itu ditangkap tim Opsnal Kamis (4/9/2025) dini hari kemarin sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata Mangala dalam keterangannya mengungkapkan HSN merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada 2021 dan baru bebas pada 2024. "Kini ia kembali harus berurusan dengan hukum," kata Yoshimata kepada Korankaltim.com Jumat (5/9/2025).
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika," ungkapnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu unit ponsel Oppo Reno 12f. Pengembangan kemudian dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Telaga Sari Balikpapan Kota, yang ditempati HSN. Dari tempat itu polisi mendapati sejumlah barang bukti lainnya termasuk 3 paket sabu-sabu seberat 2,50 gram.
Atas perbuatannya HSN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Yoshimata.
Editor: Aspian Nur