Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan sebagai bentuk back up terhadap Sat Reskrim Polres Barito Timur.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan persembunyian AM di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Manunggal Jaya, RT 12 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan Kamis (4/9/2025) dini hari kemarin.
"Saat kami temukan pelaku tanpa perlawanan, tim segera mengamankan membawa ke Mapolsek," kata Abdillah kepada Korankaltim.com Jumat (5/9/2025).
Dari hasil interogasi, AM mengakui perbuatannya. Uang dan barang hasil penipuan serta penggelapan senilai Rp37 Juta itu diakuinya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas penangkapan tersebut, polisi langsung membawa AM ke Polsek Loa Janan. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polres Barito Timur, Polda Kalteng, untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebut Abdillah.
Editor: Aspian Nur