Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Aulia Hadi Rahman menjelaskan. penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Anggota kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan pelaku ditemukan sabu yang sudah dikemas dalam puluhan poket siap edar,” kata Aulia kepada Korankaltim.com Rabu (3/9/2025).
Dari hasil penggeledahan terhadap pemuda berusia 23 tahun itu, polisi menyita 1 poket besar sabu seberat 10,50 gram, serta 30 poket kecil sabu seberat 8,56 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sebuah ponsel, timbangan digital, pipet kaca, sekop dari sedotan serta tas selempang hitam tempat pelaku menyimpan narkoba.
MAF diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tenggarong Seberang. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Aulia.
Editor: Aspian Nur