Terbukti dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Mahulu yang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial R, warga Kutai Barat yang diduga jadi pengedar sabu di Kecamatan Long Bagun Senin (1/9/2025) kemarin.
Pemuda berusia 25 tahun itu diringkus saat hendak bertransaksi di depan sebuah warung buah simpang empat Jalan Poros Kampung Ujoh Bilang, RT 003, Long Bagun. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu dengan berat bruto 0,26 gram yang disembunyikan di kantong celana pendek warna abu-abu. Selain sabu, turut disita satu unit ponsel merek VIVO Y19 berwarna silver serta celana yang dikenakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Mahulu Iptu Sumanta kepada Korankaltim.com Selasa (2/9/2025) menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil meringkus R.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap R dan menemukan dua poket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Sumanta.
Keberhasilan menangkap R tidak lepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Mahulu,” harapnya.
R saat ini bersama barang bukti diamankan di Mapolres Mahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres berharap penindakan ini memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor: Aspian Nur