Seorang pria berinisial FK (45) diamankan di Jalan M. Efendi, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya, Senin (18/8/2025) lalu.
“Saat itu korban memarkirkan motornya di teras rumah. Ketika pagi harinya, motor tersebut sudah tidak ada,” jelasnya, Minggu (31/8/2025).
Mendapati laporan kehilangan kendaraan bermerek Honda Beat warna hitam dengan estimasi kerugian sekitar Rp15 juta, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan sejumlah petunjuk di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan curian. “Saat diamankan di lokasi, pelaku sedang berada bersama barang bukti,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FK merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor. Selain beraksi di Bontang, ia juga diketahui melakukan pencurian di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mengambil sepeda motor yang masih memiliki kunci tergantung di kendaraan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Erwin